Kamis, 26 September 2019

TRUEMONEY COCOK MENGIRIM UANG UNTUK TKI DAN EKSPORTIR SERTA IMPORTIR

Produk perbankan dalam kurun waktu terakhir ini dirasakan sangat berkembang pesat terutama pengiriman dan penerimaan uang. Pengiriman uang dulu hanya melalui bank, kantor pos dan cara konvensional yaitu mengirimkan bentuk fisik melalui jasa kurir yang terpercaya. Pada saat itu pengiriman butuh waktu dan banyak formulir yang harus diisi serta penerima pun sangat kesulitan memastikan kapan diterima uang tersebut. Namun berkembangnya jaman dan teknologi memungkinkan hal sulit di atas menjadi mudah bahkan cepat.

Setelah menjamurnya aplikasi yang memakai jasa perbankan untuk kirim dan terima uang sekarang telah muncul aplikasi yang memungkinkan kirim uang dan terima uang tidak melalui Bank ataupun kantor pos dan jasa kurir. Terima dan kirim uang sekarang bisa melalui agen ataupun toko minimarket terdekat anda. Bahkan terima dan kirim uang prosesnya tidak memakan waktu lama. Apakah Aplikasi tersebut??

TRUEMONEY

Ya... Aplikasi tersebut bernama Truemoney. 

Dikutip dari halaman websitenya di: 
https://www.truemoney.co.id/tentang-kami yaitu:

TrueMoney hadir pada tahun 2007 di Thailand dan merupakan unit bisnis dari Charoen Pokphand (CP) Group. TrueMoney merupakan salah satu dari tiga besar uang elektronik yang digunakan di Thailand, setelah terlebih dahulu hadir di Myanmar dan Kamboja. Pada September 2015 TrueMoney hadir pula di Indonesia di bawah payung Ascend Group, melalui PT. Witami Tunai Mandiri

Aplikasi ini bertujuan untuk kirim dan terima uang tanpa perlu repot ke bank untuk menjadi nasabah bank. Cukup hanya verifikasi data KTP dan foto diri saat memegang KTP tersebut. Aplikasi ini juga memudahkan para membernya untuk pembayaran tagihan rutin bulanan seperti PDAM, Listrik, BPJS, TV berbayar, Pulsa, Internet, Asuransi dan lainnya.

Kenapa aplikasi ini cocok untuk para TKI, Eksportir dan Importir? 

TKI
Para pahlawan devisa negara ini sering sekali mengirimkan uang melalui bank di negara lainnya ke Indonesia ke rekening saudara, orangtuanya, suami/isterinya bahkan ke tetangga maupun ke orang yang tidak dikenal para TKI ini. Sehingga seringkali juga uang tersebut habis atau disalahgunakan untuk hal yang bukan keinginan para TKI tersebut. 
Dengan aplikasi truemoney ini, para TKI bisa mengetahui uang yang dikirimkan ke virtual rekeningnya di Indonesia tercatat dan tepat sasaran. Aplikasi ini juga bisa sebagai tabungan cadangan sebelum dipindahkan ke tabungan utama para TKI. Contohnya adalah jika seluruh kebutuhan dan kewajiban bulanan sudah terpenuhi maka dana tersisa dapat dikirimkan ke rekening utama.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai money changer dimana saat kita mengirimkan uang ke luar negeri langsung otomatis terhitung jumlahnya dalam mata uang yang dituju. 
Member aplikasi ini jika dipakai oleh TKI cukup datang ke bank terdekat di lingkungan pekerjaannya sekali saja untuk mengirimkan uang ke virtual akun yang tertera di aplikasi dan sisanya dilakukan di dalam aplikasi saja sehingga tidak merepotkan para TKI.

EKSPORTIR DAN IMPORTIR
Pengusaha yang ingin mengirimkan uang ke luar negeri (saat ini hanya 5 negara yang tercantum di aplikasinya) seperti Philippines (PHP), Malaysia (MYR), Ivory Coast (XOF), Nigeria (NGN) dan Singapore (SGD) dapat memilih penerimanya secara tunai, Bank ataupun uang elektronik (tergantung ketersediaan di negara yang dituju). Pengiriman Uang ini sangatlah aman dan dijamin oleh negara karena Truemoney sudah memiliki ijin.

Lisensi & Izin
TrueMoney sudah mendapatkan sertifikasi dan izin sebagai penyelenggara uang elektronik dan remitansi.
Sertifikasi E-Money Bank Indonesia No: 16/129/DKSPSertifikasi Remittance Bank Indonesia No:16/152/DKSP/58


Jadi buat para TKI, Eksportir dan Importir tidak perlu kuatir apakah kirim uang ke luar negeri ataupun dari luar negeri dijamin oleh negara dan Truemoney jika ada kendala pasti uang akan sampai ke pengirim dengan cepat.

Namun perlu diingatkan bahwa nomor telephone tidak boleh berpindahtangan ke pihak lain dan juga tidak memberikan token/pin/MTCN kepada pihak lain. Hal tersebut untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan dimana token/pin/MTCN dapat disalahgunakan orang lain.

Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut tentang Truemoney ini dapat menghubungi nomor telepon: Call Center : 0804-1000-100.
atau dapat melihat di sini: https://www.truemoney.co.id/tanya-jawab


Yuk pakai Truemoney....!!!






https://www.truemoney.co.id/
Cara Mudah Kirim Uang tanpa ATM

Kamis, 27 Oktober 2016

TASAKU Jangkau Masyarakat Buta Perbankan

PT. Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna)

Masyarakat di desa terutama daerah Surabaya dan Sidoarjo masih banyak buta perbankan bahkan para pedagang dan pengusaha kerajinan ada yang belum punya rekening di bank. Atas dasar itulah PT. Bank Sahabat Sampoerna yang sering disebut BANK SAMPOERNA membuat produk perbankan untuk menjangkau masyarakat yang buta perbankan tersebut. Produk ini berdasarkan program dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu "LAKU PANDAI" dimana program ini berdasarkan pada Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Finansial Ekslusif. 



​​​Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.Kenapa Laku Pandai diperlukan?
  • Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.
  • OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
  • Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) padaJuni 2012, satu program di antaranya adalah branchless banking.
  • Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.Produk-produk yang disediakan dalam program ini adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
(SUMBER: http://www.ojk.go.id/id/Pages/Laku-Pandai.aspx)


 Bank Sampoerna dengan cepat membentuk tim dan mengadakan survey ke beberapa daerah, setelah itu diseleksi dengan ketat daerah mana saja yang mampu ditangani sehingga terpilihlah daerah Surabaya dan sekitarnya yaitu Sidoarjo. Disebabkan program ini mendekatkan masyarakat buta perbankan maka dipilihlah minimarket disebabkan telah tumbuh berkembang dengan masyarakat sekitar bahwa mini market dibutuhkan dan diharapkan berkembang ke depannya.


TASAKU

Dengan cepat pula pihak Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.) menyambut baik kerjasama produk ini sehingga dinamai produk ini adalah "TASAKU" yanhg artinya TAbungan Sampoerna dan AlfamartKU". 

Pilot Project program ini telah berlangsung dari bulan April sampai dengan Desember 2015 yang lalu, dimana nasabah yang mendaftar telah mencapai 9.000 orang bahkan lebih. Pelayanan pada saat itu telah dilayani oleh 25 toko Alfamart dan 10 Alfamidi di daerah Surabaya dan Sidoarjo. Antusias yang begitu besar oleh masyarakat Surabaya dan Sidoarjo cukup tinggi karena mereka tidak perlu repot lagi menabung ke bank tetapi cukup datang ke toko Alfamart atau Alfamidi.


Bapak Ali Rukmijah
(Direktur Utama Bank Sampoerna)
Direktur Bank Sampoerna Bapak Ali Rukmijah menyatakan bahwa TASAKU ini adalah produk yang menjangkau masyarakat yang masih belum terbiasa mendapatkan layanan perbankan terutama di daerah karena jauh dari kantor bank. TASAKU juga produk yang simpel tanpa persyaratan apapun yang menyulitkan nasabahnya karena cukup mengisi formulir yang sudah disediakan di dalam starter kit TASAKU dengan lengkap dan benar.

Formulir yang harus diisi nasabah

Tidak sampai 30 menit setelah aktivasi dari nomor handphone yang tertera di formulir maka otomatis sudah bisa bertransaksi perbankan, baik melalui Alfamart / Alfamidi atau kantor bank Sampoerna. 

Berikut Syarat dan Ketentuan yang terdapat dalam starter kit TASAKU..

1. PemberlakuanSyarat dan Ketentuan ini berlaku untuk Semua transaksi sehubungan dengan rekening Tabungan Saku.Definisi"Afiliasi" berarti setiap orang maupun setiap badan yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh orang ataupun badan tersebut, atau setiap badan yang secara langsung maupun tidak langsung di bawah kendali orang tersebut secara umum. Untuk maksud ini, ”kendali” atas setiap badan atau orang berarti kepemilikan mayoritas dari hak mengeluarkan suara yang dimiliki oleh badan atau orang tersebut."Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, afiliasi, termasuk kantor pusat dan cabang-cabangnya selain Bank."Bank" berarti PT. Bank Sahabat Sampoerna."Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu atau hari libur resmi, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional."Hari" berarti hari Senin sampai dengan Minggu dimana Agen menjalankan kegiatan operasionalnya."Kartu Saku" berarti kartu yang digunakan oleh Nasabah atas pembukaan serta bukti kepemilikan Rekening yang wajib digunakan untuk melakukan setiap transaksi."Kasir" berarti petugas yang berwenang untuk melaksanakan transaksi Nasabah di Toko.Toko” berarti setiap gerai milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk atau PT Midi Utama indonesia, Tbk yang bertindak selaku wakil dari Bank dalam menjalankan setiap transaksi Tabungan Saku Nasabah.Rekening" adalah rekening Tabungan Saku Nasabah pada Bank."Short Message Services (SMS)” berarti pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat pembukaan Tabungan Saku sebagai saluran distribusi Bank untuk mengakses Tabungan Saku yang dimiliki Nasabah."Tabungan Saku" berarti tabungan yang dioperasikan berdasarkan kerjasama Bank dengan Toko."Token" berarti kode verifikasi yang bersifat rahasia dan berupa rangkaian atas angka maupun huruf yang dapat dipergunakan untuk setiap transaksi Nasabah atas Rekening yang disampaikan oleh BSS melalui USSD/SMS.
"Unstructured Supplementary Service Data atau USSD" berarti protocol atau kode dengan nomor *141*234# untuk digunakan melalui jaringan GSM milik Nasabah yang berupa perintah maupun informasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Syarat dan Ketentuan ini. Transaksi berarti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah atas Tabungan SAKU, termasuk namun tidak terbatas pada transfer, penarikan dan setoran.
 2. Ketentuan Operasional Rekening
2.1. Nasabah yang membuka rekening Tabungan SAKU merupakan Warga Negara Indonesia yang telah cakap bertindak secara hukum dan belum memiliki rekening dengan jenis lainnya di Bank.
2.2. Nasabah akan memberikan seluruh informasi yang dianggap perlu kepada Bank untuk memenuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Rekening hanya akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan/verifikasi oleh Bank. Pembukaan Rekening yang dilakukan di luar jam kerja operasional Bank akan diproses di Hari Kerja berikutnya.
2.3. Nasabah tidak diperkenankan membuka rekening dalam bentuk dan maupun atau (joint account).
2.4. Ketentuan mengenai setoran dan saldo minimum tidak berlaku bagi Tabungan Saku.
2.5. Maksimum saldo yang terdapat pada rekening Tabungan Saku adalah sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
2.6. Nasabah wajib untuk memperlihatkan Kartu Saku serta memberikan Token kepada petugas Toko setiap akan melakukan transaksi.
2.7. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
2.8. Transaksi atas rekening Tabungan Saku dapat dilakukan oleh Nasabah di Bank pada Hari Kerja atau di Toko pada Hari, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi setor, tarik dan transfer.
2.9. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
2.10. Dalam hal Bank melakukan penolakan atas pendaftaran oleh Nasabah untuk Tabungan Saku, maka dana yang disetorkan oleh Nasabah kepada Bank dapat diambil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sejak Nasabah menerima pemberitahuan penolakan tersebut di Toko. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tersebut, Nasabah tidak melakukan pengambilan dana, maka Bank akan menyetorkan Dana tersebut ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.11. Sebagai bukti pelaksanaan Transaksi di Toko, maka Nasabah akan menerima bukti struk dari karyawan Toko, struk tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah dan diakui oleh Bank atas Transaksi Nasabah.
2.12. Dalam hal produkTabungan Saku dinyatakan dihentikan oleh Bank, maka Nasabah wajib untuk membuka rekening non Tabungan Saku di Bank.
2.13. Nasabah harus segera menginformasikan kepada Bank melalui cara-cara sebagaimana diatur oleh Bank apabila terdapat perubahan informasi Nasabah, termasuk nama, alamat serta nomor telepon seluler.
2.14. Perubahan tersebut hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
2.15. Apabila pemberitahuan belum diterima oleh Bank, Bank berhak untuk tetap menggunakan informasi Nasabah yang didaftarkan oleh Nasabah.
2.16. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah, dengan ketentuan bahwa informasi mengenai limit Transaksi diinformasikan kepada Nasabah
2.17. Bank menentukan limit debet rekening yang dapat dilakukan oleh Nasabah adalah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara kumulatif per bulan
2.18. Dalam hal salah satu Toko tidak dapat memproses Transaksi yang dilakukan Nasabah dikarenakan gangguan pada sistim ataupun tidak tersedianya dana, maka Nasabah dapat menjalankan Transaksi tersebut pada Toko terdekat.
2.19. Dalam hal terdapat suatu permasalahan pada seluruh Toko pada suatu wilayah sehingga tidak dapat melakukan Transaksi, maka Nasabah dapat melakukan Transaksi pada cabang Bank terdekat.
2.20. Seluruh dokumen dan informasi yang diserahkan oleh Nasabah kepada Bank akan menjadi milik Bank, dan oleh karena itu Bank berhak menggunakan dokumen dan informasi tersebut untuk keperluan Bank, dengan tetap mengacu kepada ketentuan mengenai informasi rahasia Bank.
2.21. Nasabah bersedia untuk diubah jenis tabungannya menjadi tabungan non Tabungan Saku dalam hal Nasabah telah melampaui limit transaksi yang ditentukan oleh Bank, dan untuk perubahan tersebut, Nasabah bersedia mematuhi seluruh ketentuan Bank terkait tabungan non Tabungan Saku kecuali terjadi keadaan force meajure sebagaimana diatur dalam pasal 16.
2.22. Dalam hal Nasabah tidak bersedia melakukan perubahan jenis tabungan sebagaimana ditentukan dalam pasal 2.13 maka Bank akan memblokir rekening Tabungan SAKU milik Nasabah dan Nasabah wajib untuk mendatangi kantor cabang Bank terdekat untuk melakukan penutupan rekening Tabungan SAKU.
 3. Komunikasi dengan Bank3.1. Setiap Komunikasi dari Bank kepada Nasabah dianggap telah dilakukan jika disampaikan kepada Nasabah dengan cara-cara berikut (atas pilihan Bank):
3.1.a. Ke nomor telepon seluler Nasabah yang didaftarkan kepada Bank dan akan berlaku pada tanggal dan waktu pengiriman melalui sistem yang dioperasikan oleh Bank dan atau penyedia jasa yang dipilih oleh Bank kecuali jika Bank menerima laporan bahwa pesan tidak terkirim (non-delivery) atau pesan yang menunjukkan bahwa SMS gagal dikirim;
3.1.b. Dengan pengiriman secara langsung atau melalui pos atau kurir ke alamat yang terdaftar pada Bank dan akan berlaku serta dianggap telah diterima oleh Nasabah, pada saat penerimaan jika diserahkan secara langsung, jika dikirim melalui pos atau kurir ke alamat sebagaimana tercantum dalam form pembukaan Rekening, pada Hari Kerja ketiga setelah dan tidak termasuk tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir.
3.2. Komunikasi kepada Bank harus jelas, lengkap dan benar serta hanya akan berlaku setelah diterima oleh Bank. Jika Komunikasi tidak jelas atau bertentangan, Bank dapat memilih untuk tidak bertindak atas Komunikasi tersebut. Nasabah membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan atau gugatan sebagai akibat dari tindakan Bank atau tidak bertindaknya Bank atas Komunikasi yang tidak jelas dan atau bertentangan.
3.3. Nasabah wajib untuk memeriksa apakah Komunikasi dari Nasabah telah dilaksanakan secara benar oleh Bank dan harus segera memberitahu Bank apabila ada kesalahan atas Komunikasi.
3.4. Bank dalam kebijakannya berwenang untuk bertindak berdasarkan Komunikasi dari Nasabah kepada Bank dengan melakukan penyelidikan terhadap Identitas orang yang memberikan Komunikasi tersebut. Nasabah akan menanggung semua risiko yang timbul dari setiap Komunikasi dengan Bank termasuk yang diakibatkan oleh kesalahan pengiriman, gangguan teknis, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman atau kesalahan oleh Bank sehubungan dengan identitas Nasabah.
3.5. Jika menurut Bank, Komunikasi Nasabah atau keadaan lain dapat mengakibatkan kerugian terhadap Bank dan Bank harus mengeluarkan biaya atas kerugian tersebut, maka Bank dapat menghentikan sementara pengoperasian Rekening Nasabah3.6. Bank (atau pihak yang ditunjuk oleh Bank) dapat merekam setiap Komunikasi dengan Nasabah, dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Nasabah sepakat bahwa rekaman tersebut akan mengikat Nasabah dan dapat diajukan sebagai barang bukti di pengadilan.3.7. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dan karyawannya dan pihak yang ditunjuk oleh Bank atas segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan atas Komunikasi oleh dan atau atas nama Nasabah.
 4. Pemeriksaan Informasi Bank4.1. Nasabah wajib untuk memeriksa kebenaran atas Informasi dari Bank terhadap Rekening dan Nasabah harus segera memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan atas Informasi dari Bank.
4.2. Jika Nasabah tidak memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan dalam Informasi dalam waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dimana Nasabah dianggap telah menerima laporan, maka Nasabah akan dianggap telah:
4.1.a. mengakui kebenaran atas isi Informasi tersebut; dan
4.1.b. menghapuskan haknya untuk mengajukan tindakan terhadap Bank sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang seharusnya dapat diajukan kepada Bank dalam batas waktu tersebut.
4.3. Masing-masing Bank atau Nasabah harus memberitahukan pihak lainnya atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan oleh Bank atau Nasabah dalam setiap Informasi dari pihak lain dan pihak terkait harus memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut sesegera mungkin.
4.4. Kebenaran atas pos-pos (entries) dalam Rekening Nasabah tidak bersifat final. Bank dengan persetujuan Nasabah terlebih dahulu berhak untuk membatalkan pos-pos (entries) yang salah pada setiap Rekening yang berlaku sejak tanggal pos (entry) yang benar (atau tidak ada pos (entry)) yang seharusnya dibuat.
4.5. Informasi merupakan bukti akhir mengenai fakta yang ditunjukkan dalam Laporan tersebut jika tidak terdapat; kesalahan atas Informasi Bank terkait tanggal, jumlah atau tarif.
 5. Bunga, Poin, Tanda Terima dan Pembayaran Uang dan Transfer Dana5.1. Seluruh nilai simpanan Nasabah akan mendapatkan kompensasi bunga dari Bank
5.2. Dalam hal Bank menyelenggarakan program dengan sistem poin, maka ketentuan cara dan penggunaan poin akan ditentukan lebih lanjut oleh Bank dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah.
5.3. Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah berhak untuk mendapatkan tanda terima atau bukti Transaksi dari Kasir.
5.4. Bank berwenang untuk mengkredit atau mendebet Rekening untuk setiap uang yang diterima atau pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah, termasuk kewajiban Nasabah kepada Bank.
5.5. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dari Rekening manapun termasuk namun tidak terbatas pada penarikan tunai, setoran tunai, transfer dan pemindahbukuan akan tunduk pada jumiah minimum dan maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk transaksi tersebut kecuali jika disetujui lain oleh Bank.
5.6. Semua transfer dana ke atau dari Rekening yang dilaksanakan melalui perintah transfer atau sarana lain yang tunduk pada prosedur Bank bersifat bersyarat sampai dana yang ditransfer telah diterima oleh Bank. Nasabah bertanggungjawab atas keaslian, kepemilikan dan sumber dana yang ditransfer.
 6. Biaya, beban dan ganti kerugianBank dapat membebankan biaya-biaya dan beban-beban kepada Nasabah sehubungan dengan layanan-layanannya sehubungan dengan Rekening dan layanan-layanan atau produk lain dimana Syarat dan Ketentuan berlaku. Biaya dan beban-beban harus ditegaskan secara tertulis oleh Bank. Jika tidak terdapat kesepaka­tan dalam hal tersebut, Bank dapat membebankan biaya dan beban yang biasa dilakukan oleh Bank kepada Nasabah. Semua pembayaran biaya-biaya dan beban-beban oleh Nasabah harus dilakukan tanpa pungutan atau pemotongan pajak atau beban-beban lainnya. 7. Kompensasi Set Off
Disamping hak-hak lain yang mungkin dimiliki Bank sesuai dengan hukum atau secara wajar Bank dapat melakukan kompensasi untuk setiap kewajiban Nasabah kepada Bank dengan setiap kewajiban terhutang kepada Nasabah oleh Bank. Untuk maksud ini, Bank berhak untuk melaksanakan hak-haknya untuk melakukan kompensasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mendebet setiap rekening.
 8. Pemblokiran & Penutupan Rekening
8.1. Untuk kepentingan Nasabah, Nasabah dapat melakukan pemblokiran Rekenig dengan mengajukan  permohonan pemblokiran kepada call center Bank
8.2. Nasabah dapat membuka Rekening yang telah diblokir dengan menghubungi cabang Bank terdekat dan Bank berhak untuk menolak membuka blokir tersebut sepanjang Bank tidak memiliki keyakinan atas permohonan tersebut setelah Bank melakukan Verifikasi.
8.3. Apabila terdapat program undian, maka Rekening yang diblokir pada masa periode undian, tidak akan diikutsertakan. Apabila Rekening diblokir oleh Bank atau oleh pihak berwenang lainnya Nasabah membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan atau gugatan yang terkait dengan akibat yang timbul atas tidak dipenuhinya Komunikasi Nasabah termasuk dihentikannya layanan-layanan terhadap Rekening secara sementara.
8.4. Disamping hak-hak Bank berdasarkan klausula 7, Bank dapat pada setiap saat dan atas kebijakannya sendiri, menutup Rekening dengan pemberitahuan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya (atau jangka waktu lain sesuai dengan hukum yang berlaku) kepada Nasabah, Syarat dan Ketentuan akan terus mengikat setelah Rekening ditutup.
8.5. Nasabah dapat, pada setiap saat, menutup Rekening dengan memberikan pemberitahuan secara lisan dan menyatakan secara tertulis atas penutupan Rekening kepada kantor cabang Bank dan Nasabah wajib mengisi dokumen-dokumen terkait dengan penutupan Rekening tersebut, pemberitahuan tersebut akan berlaku segera setelah dianggap diterima oleh Bank kecuali jika waktu penutupan rekening tersebut ditetapkan kemudian oleh Bank dalam pemberitahuan.
8.6 Setiap penutupan Rekening dilakukan tanpa mengurangi:8.6.a. setiap Kewajiban Nasabah yang timbul sebelum penutupan, atau
8.6.b. hak Bank untuk menggunakan nomor Rekening tersebut untuk tujuan penyelesaian Kewajiban Nasabah.
 9. Rekening Tidak Aktif (Dormant)9.1. Jika Rekening tidak aktif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Bank akan merubah status Rekening tersebut menjadi berstatus Rekening dormant.
9.2. Untuk mengaktifkan kembali Rekening dormant, maka Nasabah dapat menghubungi Cali Centre Bank dan untuk selanjutnya Bank akan melakukan langkah-langkah verifikasi sebagaimana termuat dalam ketentuan Bank.
9.3 Dalam hal Rekening Dormant selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memiliki saldo, maka Bank akan menutupTabungan Saku tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 10. Kewajiban atas Kerugian
10.1. Bank hanya akan bertanggungjawab atas kelalaian atau kesalahannya yang disengaja.
10.2. Bank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian tidak langsung atas kehilangan keuntungan yang diharapkan Nasabah atau pihak lain manapun.
10.3. Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari keterlambatan maupun kegagalan atas pelaksanaan kewajibannya karena adanya pembuatan maupun perubahan atas undang-undang, keputusan atau moratorium atau peraturan, aturan, praktek atau undang-undang, inaction, arahan atau pedoman institusi yang berwenang (de jure maupun de facto) (termasuk, tanpa terkecuali, kontrol penukaran, pajak, yang diakibatkan oleh Nasabah dan termasuk yang berkaitan dengan kecurigaan pencucian uang maupun Bank atau pendanaan terorisme.
 11. Bank atau Pihak Ketiga
Bank dapat mengadakan transaksi dengan dan menggunakan jasa-jasa pihak ketiga dalam melaksanakan perintah, menjalankan perjanjian dan menyimpan barang dan/atau dokumen dari hak kepemilikan pada tempat penyimpa­nan dan untuk tujuan lain apapun berkaitan dengan hubungan dan penyediaan jasa perbankannya dengan Nasabah. 12. Kartu Saku dan Token
12.1. Nasabah hanya dapat mendaftarkan satu nomor telepon selular untuk kepemilikan satu Kartu Saku,
12.2. Nasabah dapat menggunakan layanan SMS, USSD atau Token untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.a. Mengirimkan perintah melalui USSD kepada BSS untuk keperluan cek saldo, tarik tunai, setor tunai, redeem poin, belanja promo, pemindahbukuan, cek poin dan info nomor call center.
12.2.b. Menerima informasi melalui USSD/SMS dari BSS untuk keperluan transaksi tarik tunai, setor tunai, redeem poin, belanja promo dan pemindah bukuan.
12.2.c. Menerima SMS dari BSS mengenai konfirmasi registrasi berhasil, konfirmasi registrasi gagal (token pengembalian dana), konfirmasi re-registrasi (token foto ulang) dan token transaksi.
12.3. Nasabah akan dikenakan biaya sehubungan dengan penggunaan layanan SMS atau USSD yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing operator telepon seluler.
12.4. Bank akan mengirimkan Token yang akan digunakan untuk setiap transaksi terhadap Rekening yang dilakukan melalui Toko maupun melalui USSD/SMS. Token hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
12.5. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan SMS atau USSD melalui penggunaan nomor telepon seluler, Token dan Kartu Saku dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan nomor telepon seluler, Token dan Kartu Saku atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
12.6. Nasabah bertanggungjawab atas Semua transaksi yang menyangkut penggunaan Token yang disampaikan oleh Bank.
12.7. Nasabah wajib mengamankan Token dengan cara:
12.7.a. Tidak memberitahukan Token kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat.
12.7.b. Berhati-hati dalam menggunakan Token, agar tidak terlihat oleh orang lain.
12.7.c. Segala penyalahgunaan Token mapun telepon seluler Nasabah merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Token maupun nomor telepon seluler Nasabah.
12.8. Nasabah wajib segera memberitahu Bank melalui call center mengenai kehilangan atau pencurian Kartu Saku dan nomor telepon selular sebagaimana diinformasikan dan didaftarkan oleh Nasabah selambat-lambatnya 1x24 jam terhitung sejak diketahuinya kehilangan tersebut, dan bertanggung jawab atas transaksi yang melibatkan penggunaan Kartu Saku serta Token sampai dengan diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank, Nasabah menghapuskan setiap haknya untuk menuntut Bank atas setiap kerugian yang timbul dari penyalahgunaan Kartu Saku.
12.9. Segera setelah pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan klausul 12.8 maka Bank berhak melakukan pemblokiran atas Kartu Saku tersebut.
12.10. Nasabah setuju bahwa kecuali untuk kelalaian, Bank maupun lembaga keuangan yang berperan serta dalam pemberian Kartu Saku tidak berkewajiban atau bertanggungjawab kepada Nasabah sehubungan dengan penggunaan Kartu Saku atau transaksi yang terkait dengan Rekening pada Bank atau atas setiap kerugian yang dialami oleh Nasabah sebagai akibatnya.
 13. Pengungkapan InformasiNasabah dengan ini secara tegas memberikan kewenangan kepada Bank dan memberikan persetujuannya untuk hal-hal sebagai berikut;
13.a. Bank dapat dari waktu ke waktu memberikan atau memperoleh informasi mengenai Nasabah, Rekening dan Transaksinya kepada atau dari pembawa data, agen atau pihak ketiga lain untuk tujuan transaksi dan pemrosesan pembayaran dan untuk tujuan lain yang secara langsung terkait dengan layanan-layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
13.b. Bank juga berhak untuk mengungkapkan informasi mengenai Nasabah, Rekening dan transaksinya sebagaimana diperbolehkan atau disyaratkan oleh hukum yang berlaku, proses hukum, peraturan atau oleh perintah, penetapan atau putusan pengadilan atau untuk tujuan setiap proses hukum yang terkait dengan Bank atau Badan Terkaitnya. Pengungkapan dapat juga dilakukan kepada pemerintah, pihak yang berwenang dan agen pemeringkat kredit baik di dalam atau di luar Indonesia.
13.c. Persetujuan untuk mengalihkan dan mengungkapkan informasi ini akan tetap berlaku meskipun Nasabah telah memblokir maupun menutup Rekening.
 14. Transaksi MencurigakanBank dapat menolak untuk memproses setiap transaksi, termasuk mengembalikan, memblokir, mengakhiri hubungan dengan Nasabah atau menyita dana pada Rekening jika Bank mencurigai adanya penipuan, ketidakabsahan, ketidakbenaran atau transaksi tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada yang berkaitan dengan pencegahan pembiayaan teroris dan pencucian uang. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang dialami oleh pihak manapun dalam hal Bank melaksanakan hal-hal yang diatur dalam klausula ini.
 15. Penahanan dan Jaminan15.1. Bank berhak untuk menahan jumlah yang terhutang atau terhutang kemudian atas dana Nasabah dan menahan sebagai jaminan, setiap uang dalam Rekening Nasabah sampai dengan Nasabah melaksanakan secara penuh seluruh Kewajiban kepada Bank. Untuk maksud ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank, tanpa pemberitahuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pada waktu dan dengan cara sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, untuk menyelesaikan Kewajiban tersebut. Jaminan yang diberikan berdasarkan klausula ini merupakan jaminan berkelanjutan untuk pelaksanaan secara penuh Kewajiban dan tidak akan mengurangi setiap jaminan atau hak lain yang mungkin dimiliki oleh Bank.
15.2. Setiap saat Bank dapat mengubah atau mengganti Syarat dan Ketentuan (termasuk setiap ketentuan layanan) berdasarkan kebijakannya dan akan memberitahukan Nasabah 30 (tiga puluh) Hari kalender sebelum dilakukannya perubahan maupun penggantian tersebut melalui SMS agar Nasabah segera mengambil syarat dan ketentuan yang baru tersebut di Toko terdekat Nasabah dianggap telah menerima pemberitahuan tersebut 14 (empat belas) Hari setelah Bank memberitahukan Nasabah melalui SMS tersebut, dan perubahan maupun penggantian tersebut dianggap telah mengikat Nasabah.
 16. Keadaan KaharBank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh setiap kejadian yang berada di luar kendali Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perintah pemerintah, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan buruh, hambatan atau gangguan operasi Bank, malfungsi atau kegagalan peralatan atau dalam keadaan apapun Bank tidak akan bertanggungjawab terhadap Nasabah atau pihak ketiga manapun atas kerugian tidak langsung atau sebagai akibat dari yang lain yang timbul dari atau sehubungan dengan keterlambatan atau kelalaian tersebut 17. Pengakhiran
17.1. Atas pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, baik Bank maupun Nasabah akan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang putusan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
17.2. Dalam hal pengakhiran produk ini sebagai akibat dari penghentian produk tabungan Saku oleh Otoritas yang berwenang, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 Hari sebelum efektifnya pengakhiran dan Bank akan menyelesaikan seluruh kewajibannya paling lambat 14 Hari setelah tanggal efektif pengakhiran termasuk namun tidak terbatas mengubah Tabungan Saku milik Nasabah menjadi tabungan reguler. 18. Kewenangan
Setiap dan Semua kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:18.a. tidak dapat ditarik kembali;
18.b. memperbolehkan perwakilan penuh Nasabah, dimanapun dan untuk siapapun dalam segala hal dan untuk tindakan sehubungan dengan masalah yang terkait dengan kewenangan yang diberikan.
18.c. Nasabah setuju bahwa kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dicabut atau diakhiri sepanjang masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank dan karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada apa yang dinyatakan pada Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 19. Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi
19.1. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
19.2. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangundangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Maka pada hari ini tgl. 27 Oktober 2016 pihak Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi meluncurkan kembali dan melanjutkan program TASAKU dengan target nasabah 20.000 orang hingga akhir tahun 2016 ini. Acara ini juga dhadiri beberapa pihak termasuk dari OJK yaitu Bapak Agus Sugiarto menjabat Kepala Departemen 3. Turut juga dihadiri oleh perwakilan pejabat pemerintahan kota Surabaya.

Keunggulan lainnya dari program TASAKU adalah:

  1. Tanpa minimal Saldo jadi kembalian belanja dapat langsung menjadi saldo awal tabungan.
  2. Tanpa biaya administrasi
  3. Bunga 1% pertahun
  4. Kembalian menjadi pilihan apakah ditabung atau hal yang lainnya
  5. Tidak perlu ke kantor bank
  6. Melayani dari pkl. 07.00 s/d. 21.00 WIB. sesuai dengan jam operasional Alfamart atau Alfamidi.
  7. Dapat diperoleh untuk anak-anak yang sudah memiliki nomor Handphone dengan pengawasan orangtuanya. 

Bagi masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, yuk manfaatkan program ini agar menabung itu mudah dan gampang hanya ada di Tabungan TASAKU.