|
PT. Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) |
Masyarakat di desa terutama daerah Surabaya dan Sidoarjo masih banyak buta perbankan bahkan para pedagang dan pengusaha kerajinan ada yang belum punya rekening di bank. Atas dasar itulah PT. Bank Sahabat Sampoerna yang sering disebut BANK SAMPOERNA membuat produk perbankan untuk menjangkau masyarakat yang buta perbankan tersebut. Produk ini berdasarkan program dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu "LAKU PANDAI" dimana program ini berdasarkan pada Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Finansial Ekslusif.
Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.Kenapa Laku Pandai diperlukan?
- Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.
- OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
- Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) padaJuni 2012, satu program di antaranya adalah branchless banking.
- Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.Produk-produk yang disediakan dalam program ini adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
(SUMBER: http://www.ojk.go.id/id/Pages/Laku-Pandai.aspx)
Bank Sampoerna dengan cepat membentuk tim dan mengadakan survey ke beberapa daerah, setelah itu diseleksi dengan ketat daerah mana saja yang mampu ditangani sehingga terpilihlah daerah Surabaya dan sekitarnya yaitu Sidoarjo. Disebabkan program ini mendekatkan masyarakat buta perbankan maka dipilihlah minimarket disebabkan telah tumbuh berkembang dengan masyarakat sekitar bahwa mini market dibutuhkan dan diharapkan berkembang ke depannya.
|
TASAKU |
Dengan cepat pula pihak Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.) menyambut baik kerjasama produk ini sehingga dinamai produk ini adalah "TASAKU" yanhg artinya TAbungan Sampoerna dan AlfamartKU".
Pilot Project program ini telah berlangsung dari bulan April sampai dengan Desember 2015 yang lalu, dimana nasabah yang mendaftar telah mencapai 9.000 orang bahkan lebih. Pelayanan pada saat itu telah dilayani oleh 25 toko Alfamart dan 10 Alfamidi di daerah Surabaya dan Sidoarjo. Antusias yang begitu besar oleh masyarakat Surabaya dan Sidoarjo cukup tinggi karena mereka tidak perlu repot lagi menabung ke bank tetapi cukup datang ke toko Alfamart atau Alfamidi.
|
Bapak Ali Rukmijah (Direktur Utama Bank Sampoerna) |
Direktur Bank Sampoerna Bapak Ali Rukmijah menyatakan bahwa TASAKU ini adalah produk yang menjangkau masyarakat yang masih belum terbiasa mendapatkan layanan perbankan terutama di daerah karena jauh dari kantor bank. TASAKU juga produk yang simpel tanpa persyaratan apapun yang menyulitkan nasabahnya karena cukup mengisi formulir yang sudah disediakan di dalam starter kit TASAKU dengan lengkap dan benar.
|
Formulir yang harus diisi nasabah |
Tidak sampai 30 menit setelah aktivasi dari nomor handphone yang tertera di formulir maka otomatis sudah bisa bertransaksi perbankan, baik melalui Alfamart / Alfamidi atau kantor bank Sampoerna.
Berikut Syarat dan Ketentuan yang terdapat dalam starter kit TASAKU..
1. PemberlakuanSyarat dan Ketentuan ini berlaku
untuk Semua transaksi sehubungan dengan rekening Tabungan Saku.Definisi"Afiliasi" berarti setiap orang maupun setiap badan yang
dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh orang ataupun badan tersebut,
atau setiap badan yang secara langsung maupun tidak langsung di bawah kendali
orang tersebut secara umum. Untuk maksud ini, ”kendali” atas setiap badan atau
orang berarti kepemilikan mayoritas dari hak mengeluarkan suara yang dimiliki
oleh badan atau orang tersebut."Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, afiliasi,
termasuk kantor pusat dan cabang-cabangnya selain Bank."Bank" berarti PT. Bank Sahabat Sampoerna."Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu atau hari
libur resmi, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional."Hari" berarti hari Senin sampai dengan Minggu dimana Agen
menjalankan kegiatan operasionalnya."Kartu Saku" berarti kartu yang digunakan oleh Nasabah atas
pembukaan serta bukti kepemilikan Rekening yang wajib digunakan untuk melakukan
setiap transaksi."Kasir" berarti petugas yang berwenang untuk melaksanakan
transaksi Nasabah di Toko.“Toko” berarti setiap gerai milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
atau PT Midi Utama indonesia, Tbk yang bertindak selaku wakil dari Bank dalam
menjalankan setiap transaksi Tabungan Saku Nasabah.“Rekening" adalah rekening Tabungan Saku Nasabah pada Bank."Short Message Services (SMS)” berarti pesan singkat yang dikirimkan
ke nomor telepon selular yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat pembukaan
Tabungan Saku sebagai saluran distribusi Bank untuk mengakses Tabungan Saku
yang dimiliki Nasabah."Tabungan Saku" berarti tabungan yang dioperasikan berdasarkan
kerjasama Bank dengan Toko."Token" berarti kode verifikasi yang bersifat rahasia dan
berupa rangkaian atas angka maupun huruf yang dapat dipergunakan untuk setiap
transaksi Nasabah atas Rekening yang disampaikan oleh BSS melalui USSD/SMS.
"Unstructured Supplementary Service Data atau USSD" berarti
protocol atau kode dengan nomor *141*234#
untuk digunakan melalui jaringan GSM milik Nasabah yang berupa perintah maupun
informasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Syarat dan Ketentuan ini.
Transaksi berarti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah atas Tabungan SAKU,
termasuk namun tidak terbatas pada transfer, penarikan dan setoran.
2. Ketentuan
Operasional Rekening
2.1. Nasabah
yang membuka rekening Tabungan SAKU merupakan Warga Negara
Indonesia yang telah cakap bertindak secara hukum dan belum memiliki rekening
dengan jenis lainnya di Bank.
2.2. Nasabah
akan memberikan seluruh informasi yang dianggap perlu kepada Bank untuk
memenuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Rekening
hanya akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan/verifikasi oleh Bank.
Pembukaan Rekening yang dilakukan di luar jam kerja operasional Bank akan
diproses di Hari Kerja berikutnya.
2.3. Nasabah
tidak diperkenankan membuka rekening dalam bentuk dan maupun atau (joint account).
2.4. Ketentuan
mengenai setoran dan saldo minimum tidak berlaku bagi Tabungan Saku.
2.5. Maksimum
saldo yang terdapat pada rekening Tabungan Saku adalah sebesar Rp 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah).
2.6. Nasabah
wajib untuk memperlihatkan Kartu Saku serta memberikan Token kepada petugas
Toko setiap akan melakukan transaksi.
2.7. Segala
transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak
dapat dibatalkan.
2.8. Transaksi
atas rekening Tabungan Saku dapat dilakukan oleh Nasabah di Bank pada Hari
Kerja atau di Toko pada Hari, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
setor, tarik dan transfer.
2.9. Setiap
perintah yang telah disetujui oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank
merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah
kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat
membuktikan sebaliknya.
2.10. Dalam hal
Bank melakukan penolakan atas pendaftaran oleh Nasabah untuk Tabungan
Saku, maka dana yang disetorkan oleh Nasabah kepada Bank dapat diambil
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sejak Nasabah menerima pemberitahuan
penolakan tersebut di Toko. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
tersebut, Nasabah tidak melakukan pengambilan dana, maka Bank akan menyetorkan
Dana tersebut ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.11. Sebagai
bukti pelaksanaan Transaksi di Toko, maka Nasabah akan menerima bukti struk
dari karyawan Toko, struk tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah dan
diakui oleh Bank atas Transaksi Nasabah.
2.12. Dalam hal
produkTabungan Saku dinyatakan dihentikan oleh Bank, maka Nasabah wajib untuk
membuka rekening non Tabungan Saku di Bank.
2.13. Nasabah
harus segera menginformasikan kepada Bank melalui cara-cara sebagaimana diatur
oleh Bank apabila terdapat perubahan informasi Nasabah, termasuk nama, alamat
serta nomor telepon seluler.
2.14. Perubahan
tersebut hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
2.15. Apabila
pemberitahuan belum diterima oleh Bank, Bank berhak untuk tetap menggunakan
informasi Nasabah yang didaftarkan oleh Nasabah.
2.16. Bank
berhak untuk menentukan limit Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah,
dengan ketentuan bahwa informasi mengenai
limit Transaksi diinformasikan kepada Nasabah
2.17. Bank
menentukan limit debet rekening yang dapat dilakukan oleh Nasabah adalah
maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara kumulatif per bulan
2.18. Dalam hal
salah satu Toko tidak dapat memproses Transaksi yang dilakukan Nasabah
dikarenakan gangguan pada sistim ataupun tidak tersedianya dana, maka Nasabah
dapat menjalankan Transaksi tersebut pada Toko terdekat.
2.19. Dalam hal
terdapat suatu permasalahan pada seluruh Toko pada suatu wilayah sehingga tidak
dapat melakukan Transaksi, maka Nasabah dapat melakukan Transaksi pada cabang
Bank terdekat.
2.20. Seluruh
dokumen dan informasi yang diserahkan oleh Nasabah kepada Bank akan menjadi
milik Bank, dan oleh karena itu Bank berhak menggunakan dokumen dan informasi
tersebut untuk keperluan Bank, dengan tetap mengacu kepada ketentuan mengenai
informasi rahasia Bank.
2.21. Nasabah
bersedia untuk diubah jenis tabungannya menjadi tabungan non Tabungan Saku
dalam hal Nasabah telah melampaui limit transaksi yang ditentukan oleh Bank,
dan untuk perubahan tersebut, Nasabah bersedia mematuhi seluruh ketentuan Bank
terkait tabungan non Tabungan Saku kecuali terjadi keadaan force
meajure sebagaimana diatur dalam pasal 16.
2.22. Dalam hal
Nasabah tidak bersedia melakukan perubahan jenis tabungan sebagaimana
ditentukan dalam pasal 2.13 maka Bank akan memblokir rekening Tabungan SAKU
milik Nasabah dan Nasabah wajib untuk mendatangi kantor cabang Bank terdekat
untuk melakukan penutupan rekening Tabungan SAKU.
3. Komunikasi
dengan Bank3.1. Setiap
Komunikasi dari Bank kepada Nasabah dianggap telah dilakukan jika disampaikan
kepada Nasabah dengan cara-cara berikut (atas pilihan Bank):
3.1.a. Ke nomor
telepon seluler Nasabah yang didaftarkan kepada Bank dan akan berlaku pada
tanggal dan waktu pengiriman melalui sistem yang dioperasikan oleh Bank dan atau
penyedia jasa yang dipilih oleh Bank
kecuali jika Bank menerima laporan bahwa pesan tidak terkirim (non-delivery) atau
pesan yang menunjukkan bahwa SMS gagal dikirim;
3.1.b. Dengan pengiriman
secara langsung atau melalui pos atau kurir ke alamat yang terdaftar pada Bank
dan akan berlaku serta dianggap telah diterima oleh Nasabah, pada saat penerimaan
jika diserahkan secara langsung, jika dikirim melalui pos atau kurir ke alamat
sebagaimana tercantum dalam form pembukaan Rekening, pada Hari Kerja ketiga
setelah dan tidak termasuk tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir.
3.2. Komunikasi
kepada Bank harus jelas, lengkap dan benar serta hanya akan berlaku setelah
diterima oleh Bank. Jika Komunikasi tidak jelas atau bertentangan, Bank dapat
memilih untuk tidak bertindak atas Komunikasi tersebut. Nasabah membebaskan
Bank dari setiap klaim, tuntutan atau gugatan sebagai akibat dari tindakan Bank
atau tidak bertindaknya Bank atas Komunikasi yang tidak jelas dan atau
bertentangan.
3.3. Nasabah
wajib untuk memeriksa apakah Komunikasi dari Nasabah telah dilaksanakan secara
benar oleh Bank dan harus segera memberitahu Bank apabila ada kesalahan atas
Komunikasi.
3.4. Bank dalam
kebijakannya berwenang untuk bertindak berdasarkan Komunikasi dari Nasabah
kepada Bank dengan melakukan penyelidikan terhadap Identitas orang yang
memberikan Komunikasi tersebut. Nasabah akan menanggung semua risiko yang
timbul dari setiap Komunikasi dengan Bank termasuk yang diakibatkan oleh
kesalahan pengiriman, gangguan teknis, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman atau
kesalahan oleh Bank sehubungan dengan identitas Nasabah.
3.5. Jika menurut
Bank, Komunikasi Nasabah atau keadaan lain dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Bank dan Bank harus mengeluarkan biaya atas kerugian tersebut, maka
Bank dapat menghentikan sementara pengoperasian Rekening Nasabah3.6. Bank (atau pihak
yang ditunjuk oleh Bank) dapat merekam setiap Komunikasi dengan Nasabah, dengan
pemberitahuan kepada Nasabah. Nasabah sepakat bahwa rekaman tersebut akan
mengikat Nasabah dan dapat diajukan sebagai barang bukti di pengadilan.3.7. Nasabah
setuju untuk membebaskan Bank dan karyawannya dan pihak yang ditunjuk oleh Bank
atas segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank secara langsung
atau tidak langsung sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan atas Komunikasi
oleh dan atau atas nama Nasabah.
4.
Pemeriksaan Informasi Bank4.1. Nasabah
wajib untuk memeriksa kebenaran atas Informasi dari Bank terhadap Rekening dan
Nasabah harus segera memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan atas Informasi
dari Bank.
4.2. Jika
Nasabah tidak memberitahu Bank apabila terdapat kesalahan dalam Informasi dalam
waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dimana Nasabah dianggap
telah menerima laporan, maka Nasabah akan dianggap telah:
4.1.a. mengakui
kebenaran atas isi Informasi tersebut; dan
4.1.b. menghapuskan
haknya untuk mengajukan tindakan terhadap Bank sehubungan dengan kesalahan atau
kelalaian yang seharusnya dapat diajukan kepada Bank dalam batas waktu
tersebut.
4.3. Masing-masing
Bank atau Nasabah harus memberitahukan pihak lainnya atas setiap kesalahan atau
kelalaian yang ditemukan oleh Bank atau Nasabah dalam setiap Informasi dari pihak
lain dan pihak terkait harus memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut
sesegera mungkin.
4.4. Kebenaran
atas pos-pos (entries) dalam Rekening Nasabah tidak bersifat final. Bank dengan
persetujuan Nasabah terlebih dahulu berhak untuk membatalkan pos-pos (entries)
yang salah pada setiap Rekening yang berlaku sejak
tanggal pos (entry) yang benar (atau tidak ada pos (entry)) yang seharusnya
dibuat.
4.5. Informasi
merupakan bukti akhir mengenai fakta yang ditunjukkan dalam Laporan tersebut
jika tidak terdapat; kesalahan atas Informasi Bank terkait
tanggal, jumlah atau tarif.
5. Bunga, Poin,
Tanda Terima dan Pembayaran Uang dan Transfer Dana5.1. Seluruh
nilai simpanan Nasabah akan mendapatkan kompensasi bunga dari Bank
5.2. Dalam hal
Bank menyelenggarakan program dengan sistem poin, maka
ketentuan cara dan penggunaan poin akan ditentukan lebih lanjut oleh Bank dan
akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah.
5.3. Atas
setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Nasabah berhak untuk mendapatkan
tanda terima atau bukti Transaksi dari Kasir.
5.4. Bank
berwenang untuk mengkredit atau mendebet Rekening untuk setiap uang yang
diterima atau pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah, termasuk kewajiban
Nasabah kepada Bank.
5.5. Setiap
transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dari Rekening manapun termasuk namun
tidak terbatas pada penarikan tunai, setoran tunai, transfer dan pemindahbukuan
akan tunduk pada jumiah minimum dan maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari
waktu ke waktu untuk transaksi tersebut kecuali jika disetujui lain oleh Bank.
5.6. Semua transfer
dana ke atau dari Rekening yang dilaksanakan melalui perintah transfer atau
sarana lain yang tunduk pada prosedur Bank bersifat bersyarat sampai dana yang ditransfer
telah diterima oleh Bank. Nasabah bertanggungjawab atas keaslian, kepemilikan
dan sumber dana yang ditransfer.
6. Biaya,
beban dan ganti kerugianBank dapat membebankan biaya-biaya dan
beban-beban kepada Nasabah sehubungan dengan layanan-layanannya sehubungan
dengan Rekening dan layanan-layanan atau produk lain dimana Syarat dan
Ketentuan berlaku. Biaya dan beban-beban harus ditegaskan secara tertulis oleh
Bank. Jika tidak terdapat kesepakatan dalam hal tersebut, Bank dapat
membebankan biaya dan beban yang biasa dilakukan oleh Bank kepada Nasabah.
Semua pembayaran biaya-biaya dan beban-beban oleh Nasabah harus dilakukan tanpa
pungutan atau pemotongan pajak atau beban-beban lainnya. 7. Kompensasi
Set Off
Disamping hak-hak lain yang mungkin
dimiliki Bank sesuai dengan hukum atau secara wajar Bank dapat
melakukan kompensasi untuk setiap kewajiban Nasabah kepada Bank dengan setiap
kewajiban terhutang kepada Nasabah oleh Bank. Untuk maksud ini, Bank berhak
untuk melaksanakan hak-haknya untuk melakukan kompensasi termasuk tetapi tidak
terbatas pada mendebet setiap rekening.
8. Pemblokiran &
Penutupan Rekening
8.1. Untuk kepentingan
Nasabah, Nasabah dapat melakukan pemblokiran Rekenig dengan
mengajukan permohonan
pemblokiran kepada call
center Bank
8.2. Nasabah dapat
membuka Rekening yang telah diblokir dengan menghubungi cabang Bank
terdekat dan Bank berhak untuk menolak membuka blokir
tersebut sepanjang Bank tidak memiliki keyakinan atas permohonan tersebut setelah Bank
melakukan Verifikasi.
8.3. Apabila
terdapat program undian, maka Rekening yang diblokir pada masa periode undian, tidak
akan diikutsertakan. Apabila Rekening diblokir oleh Bank
atau oleh pihak berwenang lainnya Nasabah
membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan atau
gugatan yang terkait dengan akibat yang timbul atas tidak dipenuhinya
Komunikasi Nasabah termasuk dihentikannya layanan-layanan terhadap Rekening
secara sementara.
8.4. Disamping
hak-hak Bank berdasarkan klausula 7, Bank dapat pada setiap saat dan atas
kebijakannya sendiri, menutup Rekening dengan pemberitahuan secara tertulis 1
(satu) bulan sebelumnya (atau jangka waktu lain sesuai dengan hukum yang
berlaku) kepada Nasabah, Syarat dan Ketentuan akan terus mengikat setelah
Rekening ditutup.
8.5. Nasabah
dapat, pada setiap saat, menutup Rekening dengan memberikan pemberitahuan
secara lisan dan menyatakan secara tertulis atas penutupan Rekening kepada
kantor cabang Bank dan Nasabah wajib mengisi dokumen-dokumen terkait dengan
penutupan Rekening tersebut, pemberitahuan tersebut akan berlaku segera setelah
dianggap diterima oleh Bank kecuali jika waktu penutupan rekening tersebut ditetapkan kemudian
oleh Bank dalam pemberitahuan.
8.6 Setiap penutupan Rekening
dilakukan tanpa mengurangi:8.6.a. setiap
Kewajiban Nasabah yang timbul sebelum penutupan, atau
8.6.b. hak Bank
untuk menggunakan nomor Rekening tersebut untuk tujuan penyelesaian Kewajiban
Nasabah.
9.
Rekening Tidak Aktif (Dormant)9.1. Jika
Rekening tidak aktif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka
Bank akan merubah status Rekening tersebut menjadi berstatus Rekening dormant.
9.2.
Untuk mengaktifkan kembali Rekening dormant, maka Nasabah dapat menghubungi
Cali Centre Bank dan untuk selanjutnya Bank akan melakukan langkah-langkah verifikasi
sebagaimana termuat dalam ketentuan Bank.
9.3 Dalam hal Rekening Dormant
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memiliki saldo, maka Bank akan
menutupTabungan Saku tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Nasabah. 10. Kewajiban
atas Kerugian
10.1. Bank hanya
akan bertanggungjawab atas kelalaian atau kesalahannya yang disengaja.
10.2. Bank tidak
bertanggungjawab atas setiap kerugian tidak langsung atas kehilangan keuntungan
yang diharapkan Nasabah atau pihak lain manapun.
10.3. Bank tidak
bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari keterlambatan maupun kegagalan
atas pelaksanaan kewajibannya karena adanya pembuatan maupun perubahan atas
undang-undang, keputusan atau moratorium atau peraturan, aturan, praktek atau
undang-undang, inaction, arahan atau pedoman institusi yang berwenang (de jure
maupun de facto) (termasuk, tanpa terkecuali, kontrol penukaran, pajak, yang
diakibatkan oleh Nasabah dan termasuk yang berkaitan dengan kecurigaan
pencucian uang maupun Bank atau pendanaan terorisme.
11. Bank atau Pihak
Ketiga
Bank dapat mengadakan transaksi
dengan dan menggunakan jasa-jasa pihak ketiga dalam melaksanakan perintah,
menjalankan perjanjian dan menyimpan barang dan/atau dokumen dari hak
kepemilikan pada tempat penyimpanan dan untuk tujuan lain apapun berkaitan dengan
hubungan dan penyediaan jasa perbankannya dengan Nasabah. 12. Kartu Saku
dan Token
12.1. Nasabah hanya
dapat mendaftarkan satu nomor telepon selular untuk kepemilikan satu Kartu
Saku,
12.2. Nasabah
dapat menggunakan layanan SMS, USSD atau Token untuk mendapatkan informasi dan
atau melakukan transaksi perbankan dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.a. Mengirimkan
perintah melalui USSD kepada BSS untuk keperluan cek saldo, tarik tunai, setor
tunai, redeem poin, belanja promo, pemindahbukuan, cek poin dan info nomor call
center.
12.2.b. Menerima informasi
melalui USSD/SMS dari BSS untuk keperluan transaksi tarik tunai, setor tunai,
redeem poin, belanja promo dan pemindah bukuan.
12.2.c. Menerima
SMS dari BSS mengenai konfirmasi registrasi berhasil, konfirmasi registrasi
gagal (token pengembalian dana), konfirmasi re-registrasi (token foto ulang)
dan token transaksi.
12.3. Nasabah
akan dikenakan biaya sehubungan dengan penggunaan layanan SMS atau USSD yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing operator
telepon seluler.
12.4. Bank akan
mengirimkan Token yang akan digunakan untuk setiap transaksi terhadap Rekening
yang dilakukan melalui Toko maupun melalui USSD/SMS. Token hanya boleh
digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
12.5. Bank
menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah
berdasarkan SMS atau USSD melalui penggunaan nomor telepon seluler, Token dan
Kartu Saku dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban
untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan
penggunaan nomor telepon seluler, Token dan Kartu Saku atau menilai maupun
membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu
perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali
Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
12.6. Nasabah
bertanggungjawab atas Semua transaksi yang menyangkut penggunaan Token yang
disampaikan oleh Bank.
12.7. Nasabah
wajib mengamankan Token dengan cara:
12.7.a. Tidak
memberitahukan Token kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau
sahabat.
12.7.b. Berhati-hati
dalam menggunakan Token, agar tidak terlihat oleh orang lain.
12.7.c. Segala
penyalahgunaan Token mapun telepon seluler Nasabah merupakan tanggung jawab
Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul,
baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Token
maupun nomor telepon seluler Nasabah.
12.8. Nasabah
wajib segera memberitahu Bank melalui call center
mengenai kehilangan atau pencurian Kartu Saku dan nomor telepon selular
sebagaimana diinformasikan dan didaftarkan oleh Nasabah selambat-lambatnya 1x24
jam terhitung sejak diketahuinya kehilangan tersebut, dan bertanggung jawab
atas transaksi yang melibatkan penggunaan Kartu Saku serta Token sampai dengan
diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank, Nasabah menghapuskan setiap
haknya untuk menuntut Bank atas setiap kerugian yang timbul dari penyalahgunaan
Kartu Saku.
12.9. Segera
setelah pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan klausul 12.8 maka
Bank berhak melakukan pemblokiran atas Kartu Saku tersebut.
12.10. Nasabah setuju
bahwa kecuali untuk kelalaian, Bank maupun lembaga keuangan yang berperan serta
dalam pemberian Kartu Saku tidak berkewajiban atau bertanggungjawab kepada
Nasabah sehubungan dengan penggunaan Kartu Saku atau transaksi yang terkait
dengan Rekening pada Bank atau atas setiap kerugian yang dialami oleh Nasabah sebagai
akibatnya.
13.
Pengungkapan InformasiNasabah dengan ini
secara tegas memberikan kewenangan kepada Bank dan memberikan persetujuannya
untuk hal-hal sebagai berikut;
13.a. Bank dapat
dari waktu ke waktu memberikan atau memperoleh informasi mengenai Nasabah,
Rekening dan Transaksinya kepada atau dari pembawa data, agen atau pihak ketiga
lain untuk tujuan transaksi dan pemrosesan pembayaran dan untuk tujuan lain
yang secara langsung terkait dengan layanan-layanan yang diberikan oleh Bank
kepada Nasabah;
13.b. Bank juga
berhak untuk mengungkapkan informasi mengenai Nasabah, Rekening dan transaksinya
sebagaimana diperbolehkan atau disyaratkan oleh hukum yang berlaku, proses
hukum, peraturan atau oleh perintah, penetapan atau putusan pengadilan atau
untuk tujuan setiap proses hukum yang terkait dengan Bank atau Badan Terkaitnya.
Pengungkapan dapat juga dilakukan kepada pemerintah, pihak yang berwenang dan
agen pemeringkat kredit baik di dalam atau di luar Indonesia.
13.c.
Persetujuan untuk mengalihkan dan mengungkapkan informasi ini akan tetap
berlaku meskipun Nasabah telah memblokir maupun menutup Rekening.
14. Transaksi MencurigakanBank dapat menolak untuk memproses
setiap transaksi, termasuk mengembalikan, memblokir, mengakhiri hubungan dengan
Nasabah atau menyita dana pada Rekening jika Bank mencurigai adanya penipuan, ketidakabsahan,
ketidakbenaran atau transaksi tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan
yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
pada yang berkaitan dengan pencegahan pembiayaan teroris dan pencucian uang.
Dalam hal ini, Bank tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang dialami
oleh pihak manapun dalam hal Bank melaksanakan hal-hal yang diatur dalam
klausula ini.
15. Penahanan
dan Jaminan15.1. Bank
berhak untuk menahan jumlah yang terhutang atau terhutang kemudian atas dana
Nasabah dan menahan sebagai jaminan, setiap uang dalam Rekening Nasabah sampai
dengan Nasabah melaksanakan secara penuh seluruh Kewajiban kepada Bank. Untuk
maksud ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan yang tidak dapat ditarik
kembali kepada Bank, tanpa pemberitahuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut,
pada waktu dan dengan cara sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, untuk
menyelesaikan Kewajiban tersebut. Jaminan yang diberikan berdasarkan klausula
ini merupakan jaminan berkelanjutan untuk pelaksanaan secara penuh Kewajiban
dan tidak akan mengurangi setiap jaminan atau hak lain yang mungkin dimiliki
oleh Bank.
15.2. Setiap
saat Bank dapat mengubah atau mengganti Syarat dan Ketentuan (termasuk setiap
ketentuan layanan) berdasarkan kebijakannya dan akan memberitahukan Nasabah 30
(tiga puluh) Hari kalender sebelum dilakukannya perubahan maupun penggantian
tersebut melalui SMS agar Nasabah segera mengambil syarat dan ketentuan yang
baru tersebut di Toko terdekat Nasabah dianggap telah menerima pemberitahuan
tersebut 14 (empat belas) Hari setelah Bank memberitahukan Nasabah melalui SMS
tersebut, dan perubahan maupun penggantian tersebut dianggap telah mengikat
Nasabah.
16. Keadaan
KaharBank tidak bertanggungjawab atas
setiap kerugian yang diakibatkan oleh setiap kejadian yang berada di luar
kendali Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perintah
pemerintah, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan
buruh, hambatan atau gangguan operasi Bank, malfungsi atau kegagalan peralatan
atau dalam keadaan apapun Bank tidak akan bertanggungjawab terhadap Nasabah
atau pihak ketiga manapun atas kerugian tidak langsung atau sebagai akibat dari
yang lain yang timbul dari atau sehubungan dengan keterlambatan atau kelalaian
tersebut 17. Pengakhiran
17.1. Atas
pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, baik Bank maupun Nasabah akan
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sepanjang putusan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan
ini.
17.2. Dalam hal pengakhiran produk
ini sebagai akibat dari penghentian produk tabungan Saku oleh Otoritas yang
berwenang, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30
Hari sebelum efektifnya pengakhiran dan Bank akan menyelesaikan seluruh kewajibannya
paling lambat 14 Hari setelah tanggal efektif pengakhiran termasuk namun tidak
terbatas mengubah Tabungan Saku milik Nasabah menjadi tabungan reguler. 18. Kewenangan
Setiap dan Semua kewenangan yang
diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:18.a. tidak
dapat ditarik kembali;
18.b. memperbolehkan
perwakilan penuh Nasabah, dimanapun dan untuk siapapun dalam segala hal dan
untuk tindakan sehubungan dengan masalah yang terkait dengan kewenangan yang
diberikan.
18.c. Nasabah setuju
bahwa kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan
ini tidak akan dicabut atau diakhiri sepanjang masih terdapat hubungan antara
Nasabah dan Bank dan karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada
apa yang dinyatakan pada Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
19. Hukum Yang
Berlaku dan Yurisdiksi
19.1. Syarat dan
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
19.2. Syarat dan
Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangundangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Maka pada hari ini tgl. 27 Oktober 2016 pihak Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi meluncurkan kembali dan melanjutkan program TASAKU dengan target nasabah 20.000 orang hingga akhir tahun 2016 ini. Acara ini juga dhadiri beberapa pihak termasuk dari OJK yaitu Bapak Agus Sugiarto menjabat Kepala Departemen 3. Turut juga dihadiri oleh perwakilan pejabat pemerintahan kota Surabaya.
Keunggulan lainnya dari program TASAKU adalah:
- Tanpa minimal Saldo jadi kembalian belanja dapat langsung menjadi saldo awal tabungan.
- Tanpa biaya administrasi
- Bunga 1% pertahun
- Kembalian menjadi pilihan apakah ditabung atau hal yang lainnya
- Tidak perlu ke kantor bank
- Melayani dari pkl. 07.00 s/d. 21.00 WIB. sesuai dengan jam operasional Alfamart atau Alfamidi.
- Dapat diperoleh untuk anak-anak yang sudah memiliki nomor Handphone dengan pengawasan orangtuanya.
Bagi masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, yuk manfaatkan program ini agar menabung itu mudah dan gampang hanya ada di Tabungan TASAKU.